DPRD Grobogan Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati 2022 Jadi Keputusan Dewan

Photo Author
- Senin, 1 Mei 2023 | 11:27 WIB
Rapat Paripurna DPRD Grobogan tentang pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2022.  (Foto: M Taslim Hadi)
Rapat Paripurna DPRD Grobogan tentang pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2022. (Foto: M Taslim Hadi)

Krjogja.com - GROBOGAN – DPRD Grobogan menyetujui rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 Bupati menjadi Keputusan DPRD Grobogan. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-11, Kamis (27/04/2023), dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP.


Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.


[crosslink_1]


Ketua DPRD menjelaskan, LKPJ tersebut sudah disampaikan oleh bupati pada rapat paripurna ke-7 tanggal 27 Maret 2023. Selanjutnya LKPJ dimaksud telah dibahas oleh DPRD secara internal yang dilaksanakan oleh Pansus II Tahun 2023 pada 28 Maret 2023 dan 12 April 2023.


Menghasilkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi kepada bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.


“Setelah kita mendengarkan laporan hasil rapat kerja Pansus II Tahun 2023, yang telah menghasilkan sebuah rekomendasi yang apabila disetujui oleh anggota Dewan, maka rekomendasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudari Bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena keputusan tertinggi adalah di tangan anggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah rekomendasi Dewan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?” tanya Ketua DPRD.


Secara serentak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.


“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188.80/15 Tahun 2023, tertanggal hari ini 27 April 2023. Selanjutnya, pada kesempatan ini, kami perlu menyampaikan kepada Saudari Bupati, agar setelah menerima rekomendasi dari DPRD, tentunya ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pintanya. (Mas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X