DPRD Grobogan Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati 2022 Jadi Keputusan Dewan

- Senin, 1 Mei 2023 | 11:27 WIB
Rapat Paripurna DPRD Grobogan tentang pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2022.  (Foto: M Taslim Hadi)
Rapat Paripurna DPRD Grobogan tentang pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2022. (Foto: M Taslim Hadi)

Krjogja.com - GROBOGAN – DPRD Grobogan menyetujui rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 Bupati menjadi Keputusan DPRD Grobogan. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-11, Kamis (27/04/2023), dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP.


Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.


[crosslink_1]


Ketua DPRD menjelaskan, LKPJ tersebut sudah disampaikan oleh bupati pada rapat paripurna ke-7 tanggal 27 Maret 2023. Selanjutnya LKPJ dimaksud telah dibahas oleh DPRD secara internal yang dilaksanakan oleh Pansus II Tahun 2023 pada 28 Maret 2023 dan 12 April 2023.


Menghasilkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi kepada bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.


“Setelah kita mendengarkan laporan hasil rapat kerja Pansus II Tahun 2023, yang telah menghasilkan sebuah rekomendasi yang apabila disetujui oleh anggota Dewan, maka rekomendasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudari Bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena keputusan tertinggi adalah di tangan anggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah rekomendasi Dewan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?” tanya Ketua DPRD.


Secara serentak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.


“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188.80/15 Tahun 2023, tertanggal hari ini 27 April 2023. Selanjutnya, pada kesempatan ini, kami perlu menyampaikan kepada Saudari Bupati, agar setelah menerima rekomendasi dari DPRD, tentunya ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pintanya. (Mas)

Editor: Ary B Prass

Tags

Terkini

Eradikasi Frambusia Kabupaten Demak Dinilai Sangat Baik

Kamis, 28 September 2023 | 23:50 WIB

Berdayakan SBH dalam Pencegahan Stunting

Rabu, 27 September 2023 | 20:15 WIB

Cegah PTM Puskesmas Wonosalam I Giatkan Posbindu

Rabu, 27 September 2023 | 19:45 WIB

Dilarang Ikut Ujian, Siswa Madrasah Bacok Guru di Demak

Selasa, 26 September 2023 | 22:45 WIB

Aksi Bergizi Bikin Glowing

Rabu, 20 September 2023 | 19:45 WIB

Cetak Generasi Berkualitas dengan BIAS

Selasa, 19 September 2023 | 08:10 WIB

Warga Bersyukur, Jalan Desa Getas Wonosalam Dibeton

Selasa, 12 September 2023 | 23:50 WIB

Drainase Perum Wijaya Kusuma untuk Kendalikan Erosi

Selasa, 12 September 2023 | 23:10 WIB
X