10 Permukiman Ikuti Lomba Kampung Juara Kabupaten Demak 2023

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 22:10 WIB
  Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT didampingi Kabid Perumahan Rondiyah SE MM MSi dan Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MM MT saat memimpin rapat penjelasan teknis pelaksanaan LKJ Kabupaten Demak 2023.
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT didampingi Kabid Perumahan Rondiyah SE MM MSi dan Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MM MT saat memimpin rapat penjelasan teknis pelaksanaan LKJ Kabupaten Demak 2023.

Krjogja.com - DEMAK - Tahapan Lomba Kampung Juara (LKJ) Kabupaten Demak 2023 telah dimulai. Sejauh ini tercatat 10 kampung atau kawasan permukiman dari delapan desa/kelurahan mendaftar sebagai peserta.


Pada rapat penjelasan teknis Lomba Kampung Juara (LKJ) Kabupaten Demak tahun 2023, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Winy Nurika Yuwantari ST MM MT menjelaskan, hingga tahap pendaftaran ditutup telah masuk 10 peserta. Mereka berasal dari Desa Batursari Kecamatan Mranggen dua kampung, Mulyorejo, Tempuran, Kalikondang, Mangunjiwan, dan Sedo semuanya Kecamatan Demak.


"Selain itu Sidogemah Sayung, dan Jragung Karangawen dua peserta," terang Winy, didampingi Subkoordinator Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman Rozikan ST, Jumat (14/7/2023).


Para peserta selain mengirimkan profil lingkungan permukiman, juga wajib memaparkan di depan tim juri tentang unggulan kampung mereka. Utamanya alasan-alasan sehingga tim juri harus memilih mereka sebagai pemenang LKJ.


Lebih dari itu, sebelum nantinya tim penilai turun ke lokasi, ada sejumlah kriteria harus dipenuhi para peserta LKJ. Yakni aspek kebersihan dan sanitasi, aspek penghijauan, aspek ketertiban, aspek keindahan, aspek keberlanjutan, dan aspek lainnya.


"Yang dimaksud aspek lainnya pada LKJ adalah luasan wilayah yang diikutkan lomba, belum pernah ikut lomba serupa, inovasi masyarakat, perubahan wajah kampung, perumahan atau non perumahan, kondisi geografis dan paparan," imbuhnya.


Sedangkan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam penilaian, baik peserta maupun juri tidak boleh saling memberi dan menerima oleh-oleh atau cenderamata dalam bentuk apa pun. Selain itu juga tidak boleh ada seremoni penyambutan tim penilai.


"Jika perlu penjurian dilaksanakan secara senyap, semacam sidak dan random. Sehingga peserta tidak memiliki kesempatan untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga terlihat indah saat penilaian," kata Rozikan.


Turut hadir pada rapat yang dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT itu Kabid Perumahan Rondiyah SE MM MSi. Serta para calon juri yang terdiri dari pemerhati lingkungan, akademisi, serta perwakilan dari OPD terkait.


Pemenang lomba ditentukan dengan jumlah nilai akumulasi tertinggi. Bilamana muncul nilai yang sama pada dua peserta atau lebih, maka kriteria pemenang akan ditentukan berdasarkan skor aspek kebersihan dan aspek keberlanjutan. Sebab inti dari penyelenggaraan LKJ adalah merubah kampung atau kawasan permukiman yang kurang layak atau kumuh, sehingga menjadi layak huni dan berkelanjutan.


"Layak huni artinya kondisi lingkungan yang mencakup aspek keindahan, kebersihan dan sanitasi, penghijauan, rapi, dan tertib," pungkas Rozikan. (Hum Dinperkim/ssj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X