Raperda Zakat Dicabut, Ini Gantinya

Photo Author
- Senin, 3 April 2023 | 10:27 WIB
Rapat Bapemperda DPRD Grobogan saat membahas rencana penyusunan Raperda Pengelolaan Zakat. (Foto: M Taslim Hadi)
Rapat Bapemperda DPRD Grobogan saat membahas rencana penyusunan Raperda Pengelolaan Zakat. (Foto: M Taslim Hadi)

Krjogja.com - GROBOGAN - Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan telah mencabut Raperda Pengelolaan Zakat inisiatif Komisi D. Padahal raperda tersebut sudah diputuskan melalui Surat Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 tentang persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, bersama 7 raperda lainnya.


Menurut Ketua Bapemperda Hj Lusia Indah Artani SE, pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Tim Kemenkumham Provinsi Jateng. Bahkan masalah tersebut juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jateng.


[crosslink_1]


“Meski sudah masuk Propemperda tahun 2023 yang dalam Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022, menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, Raperda Pengelolaan Zakat boleh dicabut. Dasarnya adalah Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Lusi saat memimpin rapat bersama Komisi D, yang dihadiri Asisten Administrasi Sekda, Kabag Hukum Setda, Kabag Sosial, Ketua Baznas, dan Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng, Senin pekan lalu,


Politisi PDI Perjuangan ini lalu menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 15 Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan bahwa perubahan Propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan atau Bupati. Kemudian ayat 2 menyebutkan, perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk penambahan judul Raperda, penghapusan judul Raperda, dan atau penggantian judul Raperda.


“Kita gantiin judulnya. Kebetulan Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan juga perlu direvisi, setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan tanggal 13 Januari 2023. Nantinya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 sebagai pengganti raperda yang kita cabut tersebut,” terang Lusi. (Mas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X