Kredensial Barometer Pemenuhan Standar Pelayanan Masyarakat Pada Faskes

Photo Author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:10 WIB
 Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya saat memberikan pengarahan soal kredensial dalam pemenuhan standar pelayanan masyarakat pada faskes.
Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya saat memberikan pengarahan soal kredensial dalam pemenuhan standar pelayanan masyarakat pada faskes.

Krjogja.com - DEMAK - Fasilitas kesehatan (faskes) tempat pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat perjanjian atau kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faskes yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara. 


Hanya faskes yang memenuhi kriteria tertentu dapat  dikontrak dan dibayar secara memadai untuk melayani peserta jaminan kesehatan. Proses seleksi ini disebut kredensial. 


"Kredensial hanya berfungsi jika besaran pembayaran memadai, dan jumlah fasilitas kesehatan melebihi dari yang dibutuhkan," ujar Kabid SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr Anggoro Karya, pada kegiatan Kredensial Pada Fasilitas Kesehatan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Demak belum lama ini.


Lebih lanjut disampaikan, kredensialing dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS. Dengan demikian, peserta jaminan kesehatan dapat dilayani, begitu pun tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. 


Kebijakan kredensialing memberikan jaminan kualitas pelayanan yang relatif sama kepada seluruh rakyat Indonesia. Maka untuk menjaga standar dan kualitas pelayanan faskes yang sudah bekerjasama dengan badan penyelanggara akan dimonitor dan dievaluasi oleh badan penyelenggara secara berkala. 


[crosslink_1]


Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan setiap 2-3 tahun, dengan melakukan kembali kredensialing atau biasa disebut  rekredensialing. Kredensialing berbeda dengan akreditasi. Sebab akreditasi tidak memiliki konsekuensi kontrak.


"Akreditasi hanya menetapkan suatu standar tertentu telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Penyelenggara akreditasi juga tidak memiliki pasien yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan," ujarnya.


Sedangkan kredensial adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman, serta profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi, performan dan profesionalisme tenaga kesehatan.  Utamanya dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas, dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien. 


"Selain itu kredensial dilaksanakan dengan tujuan agar mendapatkan tenaga kesehatan yang kompeten dan dapat menjalankan kewenangan klinis yang diberikan. Sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien , masyarakat, perlindungan kepada SDM. Serta meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga pasien," pungkasnya. (Hum DKK/ssj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X