'Predator' Belasan Anak Punk Diringkus Polisi

Photo Author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 14:31 WIB
Tersangka D ketika ditangkap polisi. (Foto : Istimewa)
Tersangka D ketika ditangkap polisi. (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - PATI - D (18), seorang warga desa Prawoto kecamatan Sukolilo, Pati ditangkap polisi. Dia diduga keras melakukan tindak pidana asusila terhadap 11 anak punk dari Pati, Rembang dan Demak.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan kasus tersebut. Namun penanganannya di unit PPA Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Suharlan, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus yang melibatkan D.


"Ini sudah ada satu laporan" ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kepala Desa Prawoto, Achmad Hyro Fahrus SE, mengungkapkan, sebelumnya, warganya curiga terhadap ulah D alias Doni. Karena sering mengajak tamu usia ABG. Setelah keliling desa, tak jarang tamu bergaya anak punk, lalu menginap.

"Warga kemudian mengintai perbuatan D. Lalu menangkap D" ucap Achmad Hyro Fahrus.


Keterangan yang dihimpun menyebutkan, D sebenarnya bukan asli warga desa Prawoto. Namun berasal dari Brati (Kelambu Kudus). Dalam kesehariannya, terlihat sering mondar-mandir dengan ABG punk.

D dikabarkan sering membawa pulang ABG punk perempuan dari Pati, Rembang dan Demak. Sehingga diduga, D telah melakukan perbuatan tak senonoh, yang jumlahnya mencapai 11 anak. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X