Krjogja.com - KUDUS - Sebanyak 8,4 ton rokok ilegal senilai Rp 5,7 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus.
Rokok bodong yang dimusnahkan terdiri dari dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah handphone (HP), 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman KPPBC setempat, Rabu (21/12). Selanjutnya hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.
Hadir dalam giat pemusnahan barang bukti rokok ilegal, yaitu pimpinan aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Kudus periode April 2022 hingga November 2022.
Kepala KPPBC TMC Kudus Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, pemusnahan BMN hasil penindakan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar.
"Seluruh barang bukti rokok ilegal dan lainnya sudah diputus inkracht, atau berkekuatan hukum tetap," ujar Arif.
Disebutkan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,7 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 3,8 miliar. Jumlah itu dihitung berdasar nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus melakukan operasi, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
"Peredaran rokok ilegal harus kita tekan, karena telah menggerogoti peredaran rokok legal yang telah memberikan kontribusi penerimaan kas negara dari sektor cukai. Kami tak akan membiarkan rokok ilegal berkembang," tegasnya.
Cara Preventif dan Represif
Untuk menekan peredaran rokok ilegal dapat ditempuh melalui cara preventif dan represif. Dari sisi preventif dapat dilakukan melalui sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio dan media cetak. Sedang kegiatan represif dilakukan dengan menggelar operasi. Antara lain, pihaknya telah menggelar operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 secara serentak pada 17 Mei 2022 hingga 18 Juni 2022.
Dalam operasi itu, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai, seperti penjualan rokok ilegai melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat- tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditambahkan, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 17.664.198 batang rokok. Dari hasil penyidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga dapat dijerat sanksi pidana.
"Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait," pintanya. (Trq)