Polda Jateng Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal Dan Amankan 22 Tersangka

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengamati barang bukti ecvakatoralst pengeruk tanah. (Foto/Ist)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengamati barang bukti ecvakatoralst pengeruk tanah. (Foto/Ist)

Krjogja.com - PATI - Praktek penambangan liar yang terdapat di daerah Jateng telah dioperasi Polda Jateng dan jajaran. Dari penindakan tegas terhadap illegal minning selama dalam periode Januari -Oktobwr 2022 telah diungkap 23 kasus dengan tersangka 22 orang.


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A
Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati,Kamis (13/10) menyebutkan selain ditangkap puluhan tersangka, juga disita diantaranya 70 barang bukti alat pengeruk 26 excavator, satu loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860.


Disebutkan dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Adapun Polres lain rata-rata satu kasus. Motif para pelaku melakukan illegal mining untuk mencari keuntungan pribadi.


Menurut Kapolda illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.


"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi",tuturnya.
Para pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Kapolda berkomitmen akan menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.Penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.


Untuk. Menekan terjadinya ilegal minning, Polda Jateng telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.
Pelestarian lngkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.


Ditegakan pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X