Menang Gugatan PTUN, IMB The Sato Hotel Harus Dicabut

Photo Author
- Kamis, 8 September 2022 | 12:43 WIB
 Kuasa Hukum DR Budi Supriyatna SH (tengah) menunjukkan putusan PTUN yang memenangkan gugatan kliennya
Kuasa Hukum DR Budi Supriyatna SH (tengah) menunjukkan putusan PTUN yang memenangkan gugatan kliennya

Krjogja.com - KUDUS - Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaidi melalui Tim Kuasa Hukum DR Budi Supriyatna SH, H Agus Supriyanto SH, Elfa Mris dan Yuniarto SH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


"Setelah melalui perjalanan panjang, gugatan klien kami dimenangkan PTUN,'" ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Budi Supriyatna, Kamis (8/11).


Budi Supriyatna menjelaskan PTUN Semarang mengabulkan gugatan korban untuk membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 25/G/2022/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2022. Dalam amar putusan PTUN Semarang, hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atas keputusan IMB yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Nomor 644/293/ 25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.


Seperti diketahui, gugatan diajukan Benny Gunawan dan Benny Djunaedi lantaran pembangunan hotel tidak sesuai dengan spesifikasi perizinan. Disebutkan, IMB The Sato Hotel awalnya berdiri di atas tanah seluas 266,86 meter persegi (m²) dari total luas tanah 390 m², dengan ketinggian lima lantai. Tetapi dalam pelaksanaan, hotel dibangun penuh sesuai luas tanah tanpa tersisa, sehingga tidak ada garis sempadan atau garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan.


Jadi sedikit pun tidak ada jarak dengan rumah tetangga di sekitar. Hal Itu melanggar undang- undang bangunan gedung dan peraturan mengikat lainnya. Selain itu hotel yang izinnya dibangun lima lantai, oleh pihak hotel menjadi tujuh lantai.


Menurut Budi Supriyatna ini bukan langkah hukum terakhir yang diajukan penggugat. Sebab dalam posisi obyek hotel masih sengketa di pengadilan, pemkab melalui DPMTSP Kudus sengaja menerbitkan IMB baru tertanggal 29 Maret 2022. Sehingga pihaknya kembali melayangkan gugatan untuk menguji kejanggalan yang terjadi setelah adanya IMB baru tersebut.


"Gugatan kedua teregristrasi per tanggal 1 Agustus 2022 dengan nomor 59/G/2022/PTUN.SMG. Gugatan IMB kedua sudah berjalan dan ini masih proses sidang di PTUN Semarang," jelasnya.


Budi yakin gugatan tentang IMB kedua ini juga akan dikabulkan. Jika nanti sudah berkekuatan hukum tetap, mestinya bangunan hotel yang sudah telanjur berdiri harus dibongkar. Saat ini kondisi bangunan hotel yang tidak sesuai IMB dengan konstruksi yang diduga asal- asalan, menyebabkan tanah gedung dan rumah di sekitarnya amblas. Posisi bangunan hotel sendiri mulai terlihat miring ke barat sehingga membahayakan. (Trq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X