Terlilit Utang, Suami Rela Nikahkan Istrinya Dengan Lelaki Lain

Photo Author
- Senin, 13 September 2021 | 22:48 WIB
Pelaku pemalsuan akta nikah diamankan petugas Polres Rembang. (foto / Alwi Alaydrus)
Pelaku pemalsuan akta nikah diamankan petugas Polres Rembang. (foto / Alwi Alaydrus)

REMBANG, KRJogja.com - Terlilit utang dan untuk melunasi hutang, S (40) seorang suami di Lasem Rembang rela menikahkan istrinya sendiri, B (30) dengan laki-laki lain. Akibat ulahnya, S harus berurusan dengan polisi. Karena surat keterangan menikah B (istrinya), menggunakan data milik seorang IC, gadis tetangganya.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, kasus ini terjadi karena kesepakatan pasutri tersebut.

“Pernikahan sudah berlangsung tiga bulan lalu. Dokumen akte nikah asli. Namun surat untuk mengurus dokumen itu yang dipalsukan,” jelas Kapolres Dandy, Senin (13/9).

S, seorang perangkat desa di wilayah Lasem, menikahkan istrinya, B yang berprofesi guru dengan seorang lelaki AK dari Sale. Menariknya lagi, B menemukan calon suaminya yang baru, setelah berselancar di aplikasi Mi-Chat.

Dalam perjanjian, usai pesta pernikahan yang menelan beaya Rp 220 juta, B mendapat jatah beaya hidup dari AK Rp 450 ribu per pekan.

Namun kasus tersebut akhirnya terbongkar. Ketika IC akan mencatatkan pernikahan, ternyata pihak KUA Lasem memberitahu jika nama IC sudah pernah melangsungkan pernikahan.

Pihak berwajib yang menangani kasus ini, akhirnya berhasil membongkar modus yang dimainkan pasutri S dan B. (Cuk/Ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X