Lahan Pelabuhan Sluke Dikuasai Secara Ilegal, Begini Sikap Satpol PP

Photo Author
- Rabu, 25 November 2020 | 08:38 WIB
Lahan pelabuhan Sluke yang akan ditertibkan (Alwi Alaydrus)
Lahan pelabuhan Sluke yang akan ditertibkan (Alwi Alaydrus)

REMBANG, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang menggelar sosialisasi larangan penguasaan lahan hasil reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS ), Selasa (24/11)

Petugas memasang pengumuman di lokasi pelabuhan, jika lahan hasil reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke agar tidak dikuasi dan dimanfaatkan pihak lain tanpa alas hak yang jelas.

Komisaris PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), Cahyo Sumirat menjelaskan pemasangan pengumuman, merupakan yang ke dua. "Awal Desember, nanti akan ada penutupan pemanfaatan tanah pelabuhan. Pengguna tanah pelabuhan yang tidak memiliki perjanjian yang jelas, nanti harus segera memindahkan. Para pelanggar akan ada sanksi. Karena ada potensi kerugian negara atau pemkab Rembang" tambah Cahyo Sumirat.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang, Imam Maskur berharap permasalahan pemanfaatan lahan pelabuhan Sluke bisa terselesaikan dalam waktu dekat ini. "Hingga saat ini belum ada pihak investor yang menemui pihak Pemkab. Kami akan mediasi perselisihan supaya tidak sampai berlarut" ucap Imam Maskur. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X