PATI, KRJOGJA.com - Meski tengah dalam kondisi merebak wabah Covid-19, namun jumlah gugatan talak dan perceraian di Pati tetap tinggi. Kasus gugatan cerai di Pati tertinggi dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Jepara, Kudus, Grobogan, Blora dan Rembang terjadi sejak tahun 2019 lalu. Pada saat itu angka perceraian talak 188 perkara dan cerai gugat 2.282 perkara.
Panitera Muda Hukum, Sabil Huda SAg mengatakan yang melatarbelakangi perceraian adalah pihak suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa memberi nafkah. Juga permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau sampai poligami.
Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkurochman mencatat jika adanya wabah virus Corona selama dua bulan terakhir ini, ternyata tidak lalu meredakan niatan pasutri yang akan mengajukan gugat cerai. "Kami sering berupaya mendamaikan pasutri, dengan alasan kondisi ada virus Corona. Tapi mereka tetap saja ngotot untuk mengajukan cerai" tuturnya.
Diperkirakan tiap pekan didapatkan 30 - 50 gugatan di Pengadilan Agama. Selain itu dikatakanya ada 20 gugatan baru di Pengadilan Negeri. (Cuk)