Buntut Tewasnya 4 Siswa SMP, Pengelola Galian C Ilegal Diperiksa

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2020 | 08:43 WIB

KUDUS, KRJOGJA.com - Empat orang pengelola dan pemilik lahan galian C ilegal diperiksa aparat Polres Kudus, menyusul tewasnya empat siswa SMP di lokasi bekas tambang di Desa Klumpit Kecamatan Gebog. Petugas juga telah memanggil beberapa keluarga korban untyuk dimintai keterangan.

“Ada empat orang yang sudah kami periksa, yaitu pengelola dan pemilik lahan galian C. Untuk keluarga korban belum dapat memenuhi panggilan karena masih menggelar selamatan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, Senin (27/1).

Seperti diberitakan, empat siswa SMP warga Desa Klumpit tewas tertelan lumpur yang ada di bawah permukaan air  di kubangan bekas galian C desa setempat, Rabu (22/1). Korban tewas M Faruq Ilham (13) dan M Jihan Giffari (13)- keduanya siswa kelas 7 SMP Negeri 2 Gebog, serta David Raditya (14) dan Habib Roihan (13) siswa MTs Matoli’ul Huda Gebog. Dua rekan korban, Andreas Firman Zaki (13) dan Nurul Alfian (13) selamat atas musibah itu.

Paska kejadian, Bupati Kudus HM Hartopo bersama anggota Forkopimda langsung mendatangi TKP dan mengunjungi keluarga korban. Inspeksi ke TKP juga dilakukan rombongan Komisi C DPRD setempat. “Kami minta aparat kepolisian turun tangan untuk meproses hukum, karena itu bukan kasus delik aduan,” pinta Ketua Komisi C DPRD Kudus, M Rinduwan.

Pihaknya meminta seluruh galian C ilegal yang ada di wilayah Kudus ditutup. Sejumlah tambang galian C dinyatakan ilegal karena  melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyatakan, pihaknya telah memasang 11 papan peringatan larangan aktivitas penambangan galian C ilegal, masing- masing di Desa Klumpit lima lokasi, Desa Getasrabi (2) dan Desa Gribig (1)- ketiganya masuk wilayah Kecamatan Gebog. Selain itu tiga lokasi berada di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu. Pengelola diminta mematuhi kesepakatan yang diteken akhir November 2019. (Trq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X