9 Perangkat Desa Kajen Disanksi, Ini Sebabnya

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2020 | 17:34 WIB

PEKALONGAN, KRJOGJA.com - Sembilan perangkat desa (Perdes) Kebunagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan terkena sanksi massal oleh kepala desa setempat, Jumat (3/1), lantaran mendukung salah satu calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak 2019. Belakangan, sanksi tersebut menimbulkan protes bahkan ada yang akan mengadu ke DPRD setempat, lantaran Kades tanpa konsultasi dengan pihak kecamatan. 

Sembilan perangkat desa Kebonagung yang mendapat sanksi dari kepala desa setempat terdiri 2 perangkat desa diberhentikan dengan tidak hormat, 2 orang diberhentikan sementara, dan 5 perangkat lainnya mendapat sanksi administratif dari kepala desa. 

Kepala Dinas PMD, P3A, PPKB Kabupaten Pekalongan, M Afib mengatakan kasus tersebut akan segera ditangani dengan mengundang semua yang terkait untuk mencari jalan penyelesaiannya terbaik. 

Kepala Desa Kebonagun yang mendapat sanksi dari kepala desa setempat terdiri 2 perangkat desa diberhentikan dengan tidak hormat, 2 orang diberhentikan sementara, dan 5 perangkat lainnya mendapat sanksi administratif dari kepala desa. 

Kepala Dinas PMD, P3A, PPKB Kabupaten Pekalongan, M Afib mengatakan kasus tersebut akan segera ditangani dengan mengundang semua yang terkait untuk mencari jalan penyelesaiannya terbaik. Kepala Desa Kebonagung, Andi Kristiyanto mengaku semua keputusannya telah sesuai dengan aturan yang ada, bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. (Riy)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X