GROBOGAN, KRJOGJA.com - Petugas gabungan dari Polsek Geyer Grobogan dan Perhutani KPH Gundih mengamankan 187 batang kayu berbagai ukuran yang diangkut truk saat melintas di Jalan Raya Purwodadi-Solo km 17 Desa Geyer. Kayu jenis sonokeling tersebut diduga hasil penebangan liar dari lahan hutan milik Perhutani.
“Kayu yang sebanyak itu dibawa dari Jepon Blora dan akan dibawa ke daerah Solo. Kini barang bukti bersama sopirnya kami amankan,†ungkap Kapolsek Geyer Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, usai memeriksa pelaku, Selasa (02/07/2019).
Terungkapnya kasus kayu gelap tersebut, berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat jika ada truk Nopol H 1903 CM mengangkut kayu gelap dari arah Blora akan melewati Kota Purwodadi. Petugas lalu melakukan penghadangan di Jalan Raya Purwodadi-Geyer km 17 Desa Geyer.
Ketika dihentikan, sang sopir yang mengaku bernama Sugi (33) asal Wirosari, mengaku kayu tersebut rencana akan dikirim ke daerah Solo. Saat diperkisa, sang sopir sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak. Petugas lalu mengontak petugas di Blora untuk memastikan asal kayu tersebut. Diperoleh penjelasan bahwa di lokasi sesuai tertera yang ada di nota, tidak ditemukan bekas tunggak baru.
Pada hari sama, petugas gabungan Polres dan Perhutani KPH Blora juga mengamankan kayu jati berbagai ukuran di halaman rumah salah seorang penduduk Dusun Karangori Desa Bogem Kecamatan Japah. “Ada sekitar 250 batang. Karena tidak ada warga yang mengaku memiliki, kayu tersebut langsung kami angkut dengan tiga truk untuk diamankan di Mapolres,†terang Kasat Reskrim. (Tas)