Biaya Sertifikat Rp 113 Ribu, Desa Kedungwinong Termurah

Photo Author
- Jumat, 22 Februari 2019 | 00:51 WIB
Bupati Pati, H Haryanto SH MM MSi membagikan sertifikat tanah di desa Kedungwinong Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)
Bupati Pati, H Haryanto SH MM MSi membagikan sertifikat tanah di desa Kedungwinong Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)

PATI, KRJOGJA.com - Biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo merupakan yang termurah di Indonesia. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil dibagikan 750 sertifikat, dengan biaya hanya Rp 113.000. 

Pembagian sertifikat tanah Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, merupakan yang ketujuh kalinya dari program PTSL. Sebelumnya sudah dibagikan di Kecamatan Cluwak, Pucakwangi,  Tlogowungu, Batangan dan Kayen. 

"Tetapi biaya Rp 113.000 di Kedungwinong adalah yang termurah. Desa-desa lain agar meniru. Karena sangat meringankan warga," kata bupati Pati, H Haryanto SH MM MSI, Kamis (21/2/2019). 

Kepala Desa Kedungwinong, Sriyatun mengungkapkan besaran biaya yang dikenakan bagi masyarakat penerima program ini hanya sebesar Rp 113.000. Yakni untuk beli patok batas, materai serta biaya untuk pemberkasan. 

Diakuinya, sering mendapat cibiran dari sejumlah pihak, karena memberikan harga mengurus tanah yang murah. "Tetapi ini rumahtangga sendiri Desa Kedungwinong. Jadi, kami tidak takut," tambahnya. 

Bahkan tahun 2019 Desa Kedungwiniong akan mendapat kuota program PTSL sebanyak 2.000 bidang, dengan biaya yang sama yakni Rp 113 ribu. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X