PATI, KRJOGJA.com - Aparat penegak Perda Kabupaten Pati belum banyak berbuat terkait sengketa galian C (tambang batu) di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong. Kasus tersebut memantik beberapa pihak saling mengaku sebagai pemilik lahan. Â
Keterangan yang dihimpun KRjogja.com, Jumat (3/8/2018), tampak pengambilan tanah di kawasan Tlogowungu dan Gembong semakin luas. Sejumlah warga dengan gampang menggali tanah, dan kemudian menjual secara bebas.Â
Seorang warga Desa Pohgading, Sarwi menyatakan lahan galian C di Plukaran milik mertua perangkat desa, kerjasama dengan mantan Kepala Desa Gembong dan seorang pengusaha galian. "Mereka mengambil tanahnya, lalu dijual ke masyarakat umum," ujarnya.Â
Sedang Darjo warga Desa Plukaran mengakui tanah yang digali adalah miliknya seluas 1.100 meter. "Waktu itu yang mengajukan ijin mantan Kepala Desa Gembong," tuturnya.Â
"Tanah sengaja digali agar datar, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai pekarangan," tambahnya.Â
Dari pantuan, di lokasi ditemukan alat berat (bego), dan sebuah dump truck untuk mengisi tanah. Selama ini tidak terlihat adanya penertiban yang dilakukan aparat dan terkesan sengaja dibiarkan.(Cuk)