Tambang Galian Meluas, Peran Pemerintah Dipertanyakan

Photo Author
- Jumat, 3 Agustus 2018 | 20:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Aparat penegak Perda Kabupaten Pati belum banyak berbuat terkait sengketa galian C (tambang batu) di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong. Kasus tersebut memantik beberapa pihak saling mengaku sebagai pemilik lahan.   

Keterangan yang dihimpun KRjogja.com, Jumat (3/8/2018), tampak  pengambilan tanah di kawasan Tlogowungu dan Gembong semakin luas. Sejumlah warga dengan gampang menggali tanah, dan kemudian menjual secara bebas. 

Seorang warga Desa Pohgading, Sarwi menyatakan lahan galian C di Plukaran  milik mertua perangkat desa, kerjasama dengan mantan Kepala Desa Gembong dan seorang pengusaha galian. "Mereka mengambil tanahnya, lalu dijual ke masyarakat umum," ujarnya. 

Sedang Darjo warga Desa Plukaran mengakui tanah yang digali adalah miliknya seluas 1.100 meter. "Waktu itu yang mengajukan ijin mantan Kepala Desa Gembong," tuturnya. 

"Tanah sengaja digali agar datar, sehingga  bisa dimanfaatkan sebagai pekarangan," tambahnya. 

Dari pantuan, di lokasi ditemukan alat berat (bego), dan sebuah dump truck untuk mengisi tanah. Selama ini tidak terlihat adanya penertiban yang dilakukan aparat dan terkesan sengaja dibiarkan.(Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X