Tak Kunjung Dilantik, Calon Sekdes Sampaikan Intervensi

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2018 | 18:18 WIB

KENDAL, KRJOGJA.com - Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kuasa Hukum Lina Hidayati calon Sekdes yang belum juga di lantik menyampaikan Intervensi. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya banyak sekali hak yang seharusnya didapat namun tidak diberikan oleh Kades Kumpulrejo Agus Mumpuni.

Seperti yang di katakan penasehat hukum Lina Hidayati, Bangkit Mahanantiyo SH sudah seharusnya hak kliennya harus di penuhi karena sudah dinyatakan lulus test dan menduduki rangking pertama harus segera dilantik seperti desa-desa yang lain. "Klien saya harus segera dibeikan haknya yaitu jabatan sekretaris desa karena sudah mengikuti prosedur dan sudah lolos sesuai ketentuan dan menduduki jabatan sebagai sekdes bukan malah ditunda tidak jelas seperti ini,"ujar Bangkit kepada KRJOGJA.com, Rabu (14/02/2018).

Pihaknya juga menjelaskan kliennya sudah memenuhi syarat seperti yang disyaratkan oleh SE Bupati nomor41/002/2018. "Kami berharap agar kami bisa di masukan sebagai pihak Intervensi dalam perkara no 4/G/2018 yang sedang berlangsung di PTUN Semarang," lanjut Bangkit.

Selain itu Kuasa hukum juga akan meminta kepada kepada Kades Kumpulrejo untuk segera melantik. Apabila tidak mau untuk melantik maka kami akan menempuh jalur hukum baik administratif maupun perdata sesuai Undang Undang yang berlaku. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X