Toko Modern Tak BerizinTetap Buka, Anggota Dewan Pati Protes!

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2018 | 19:44 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Satpol PP Pati akan merazia tempat karaoke dua hari sekali. Razia tersebut sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan daerah. Sementara itu, kalangan dewan mengeluhkan Satpol PP yang membiarkan sejumlah toko modern belum berizin, namun tetap buka.

Pemkab Pati sebelumnya menyatakan tidak akan memberikan izin baru lagi untuk toko modern. Namun dalam kenyataannya, selalu didapatkan adanya pembukaan toko modern hingga pelosok pedesaan.

‎"Di daerah Tayu dan Runting toko modern buka biasa. Padahal, belum ada izin," ujar seorang anggita  Komisi B DPRD Pati, Kamis (11/1/2018).

Komisi B DPRD Pati selama ini selalu mencermati perkembangan jumlah toko modern. "Mustinya Satpol PP juga aktif merazia" tambahnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X