Perangkat Desa Geruduk MK Besok

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2018 | 20:40 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Ratusan Aparatur Pemerintah Desa akan menggruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (05/01/2018). Kedatangan Anggota Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) se-Jawa dan Bali tersebut, menyusul  yudisial review melalui kuasa hukum  Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Pati (Pasopati),  Dwi Toto kepada KRJOGJA.com, Kamis (04/01/2018) mengungkapkan tiga materi gugatan ke MK. ‎Yakni  UU No 6 Tahun 2014 kepala desa yang purna tugas tidak bisa menjabat sebagai pejabat (PJ).

Kemudian masalah PKPU No 6 Tahun 2016 bahwa kepala desa dan perangkat desa, apabila maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Serta  ketentuan Kepala Desa dan perangkat tidak boleh ikut menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau pengurus parpol.

“‎Tiga hal tersebut kami ajukan yudisial review ke MK. Dengan pengajuan gugatan di MK, maka diharapkan bisa segera didapatkan kepastian  sebelum Pilgub 2018 dan Pileg 2019," ujarnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X