PATI, KRJOGJA.com - Ratusan Aparatur Pemerintah Desa akan menggruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (05/01/2018). Kedatangan Anggota Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) se-Jawa dan Bali tersebut, menyusul yudisial review melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Pati (Pasopati), Dwi Toto kepada KRJOGJA.com, Kamis (04/01/2018) mengungkapkan tiga materi gugatan ke MK. ‎Yakni UU No 6 Tahun 2014 kepala desa yang purna tugas tidak bisa menjabat sebagai pejabat (PJ).
Kemudian masalah PKPU No 6 Tahun 2016 bahwa kepala desa dan perangkat desa, apabila maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Serta ketentuan Kepala Desa dan perangkat tidak boleh ikut menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau pengurus parpol.
“‎Tiga hal tersebut kami ajukan yudisial review ke MK. Dengan pengajuan gugatan di MK, maka diharapkan bisa segera didapatkan kepastian sebelum Pilgub 2018 dan Pileg 2019," ujarnya. (Cuk)