PATI (KRjogja.com) - Siswadi bin Ngaji (63), narapidana asal Blora meninggal dunia di ruang blok B Nomor 7 Lapas Pati. Korban meniggal dalam keadaan bersujud saat melaksanakan sholat tahajud, Sabtu (30/12) dinihari.
‎Petugas LP Pati, dr Yupin Ardiani, yang datang di TKP memastikan kematian korban disebabkan sakit. "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan dalam tubuh korban" tegasnya.
‎Sebelum meninggal dunia, Siswadi tercatat sebagai tahanan pindahan dari Lapas Blora. Dia dipidana hukuman 10 tahun penjara, karena kasus pembunuhan. ‎Berdasar catatan pihak LP Pati, Siswadi baru akan bebas pada 28 Agustus 2022 mendatang. (Cuk)