Imigrasi Pati Deportasi 27 WNA

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2017 | 20:46 WIB

PATI (KRjogja.com) - Hingga menjelang akhir tahun 2017 tercatat 27 Warga Negara Asing dideportasi  Kantor Imigrasi Kelas II Pati. Mereka dipersalahkan penyalahgunakan izin visa. Diantaranya untuk bekerja dan over stay (melebihi ijin tinggal).

WNA yang dideportasi, sebelumnya diciduk saat bekerja di sejumlah perusahaan di Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora. "Sebenarnya visa kunjungan. Namun WNA tersebut kedapatan bekerja". Demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati,  Suryono, Jumat (22/12).

"Yang paling banyak merupakan WNA asal Tiongkok dan bekerja di Jepara" tambah Suryono.

Selama tahun 2017, kantor Imigrasi Pati juga menolak pengajuan 35 paspor oleh TKI.  Penolakan dilakukan karena disinyalir akan digunakan TKI nonprosedural.

‎"Petugas Imigrasi Pati dituntut senantiasa cermat dalam memeriksa permohonan paspor calon TKI. Karena kami harus melindungi WNI jangan sampai menjadi korban humman traffiking" ujar Suryono. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X