Razia Kependudukan, 52 KTP Pemandu Karaoke Disita

Photo Author
- Selasa, 12 Desember 2017 | 19:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Sebanyak 52 keping kartu tanda penduduk milik perempuan pemandu karaoke diamankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pati. KTP tersebut, sebelumnya disita petugas Satpol PP yang melakukan razia penertiban serta kependudukan di sejumlah tempat karaoke.

Kepala Dispendukcapil Pati, drs Rubiyono mengakui pernah menerima titipan 52 KTP dari Satpol PP. "Sekarang tinggal 46 keping. Yang 6 sudah diambil pemiliknya," ujarnya Selasa (12/12/2017).

‎Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP  Pati, Riyoso menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi di tempat karaoke. "Itu untuk menegakan perda nomer 8 tahun 2013," imbuhnya.

‎Dalam penjelasanya kepada wartawan Kepala Satpol PP Riyoso menyatakan lagi akan terus melakukan operasi penertiban pedagang di kawasan pasar Juwana.

"Lalulintas sering macet karena bahu jalan dipenuhi PKL," kata Riyoso. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X