PATI, KRJOGJA.com - Sebanyak 52 keping kartu tanda penduduk milik perempuan pemandu karaoke diamankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pati. KTP tersebut, sebelumnya disita petugas Satpol PP yang melakukan razia penertiban serta kependudukan di sejumlah tempat karaoke.
Kepala Dispendukcapil Pati, drs Rubiyono mengakui pernah menerima titipan 52 KTP dari Satpol PP. "Sekarang tinggal 46 keping. Yang 6 sudah diambil pemiliknya," ujarnya Selasa (12/12/2017).
‎Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pati, Riyoso menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi di tempat karaoke. "Itu untuk menegakan perda nomer 8 tahun 2013," imbuhnya.
‎Dalam penjelasanya kepada wartawan Kepala Satpol PP Riyoso menyatakan lagi akan terus melakukan operasi penertiban pedagang di kawasan pasar Juwana.
"Lalulintas sering macet karena bahu jalan dipenuhi PKL," kata Riyoso. (Cuk)