Merasa 'Ditelantarkan', Istri Laporkan Suami ke PPA Polres Pati

Photo Author
- Selasa, 5 Desember 2017 | 17:50 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Seorang perempuan warga Widorokandang Kecamatan Pati Kota, bernama W (41) melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati.

Dia mengaku dibiarkan (tak diberi nafkah lahir dan batin) namun tidak dicerai suaminya. "Kami memang masih hidup serumah, tetapi tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin,” ungkap W, Selasa (5/12/2017).

Pengacara Maskuri SH menuturkan, penelantaran rumahtangga merupakan bentuk kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik Unit PPA Polres Pati yang menangani kasus tersebut, Aiptu Saiful membenarkan sudah menerima berkas pengaduan W. “Petugas akan memberikan jaminan keamanan pelapor, jika memang merasa mendapat ancaman," kata Aiptu Saiful. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X