KUDUS, KRJOGJA.com - Massa dari Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP)Â mendesak eksploitasi air permukaan di lereng Gunung Muria Kecamatan Dawe Kudus dihentikan dengan melakuka jalan mundur di Alun-Alun Simpang Tujuh, Kamis (02/11/2017).
Koordinator Aksi yang juga Ketua (LePAsP) Achmad Fikri mengatakan pemerintah tidak boleh kalah dengan pelanggar aturan yang terus mengeksploitasi sumber air pegunungan untuk kepentingan komersial. Eksploitasi air pegunungan Muria ilegal dan semakin tidak terkendali.Â
"Pemerintah harus segera mengambil sikap. Padahal Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana telah melakukan sosialisasi, serta memberikan peringatan hingga tiga kali untuk penghentian pengusahaan sumberdaya air. Namun hal itu tidak diindahkan para pengusaha," katanya.
Dia juga meminta pemerintah segera mengambil langkah startegis melakukan tindakan eksekusi dan melakukan pengawasan pasca eksekusi untuk menjamin agar praktek eksploitasi air permukaan benar benar berhenti. Kegiatan pengusahaan sumber daya air di kawasan itu tercatat dilakukan 24 pengusaha, diketahui tidak memiliki izin.Â
Dia menambahkan ratusan air permukaan dari lereng Gunung Muria dijual ke daerah Kudus dan sekitar. Bahkan hingga ke luar daerah. Di Desa Colo Kecamatan Dawe saja, setiap hari rata- rata terjual 30 mobil tangki kapasitas enam ribu liter air. (Trq)