Toko Swalayan Tidak Berizin Buka Tutup

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2017 | 20:12 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Sejumlah toko modern (minimarket berjejaring) yang disegel petugas Satpol PP ternyata buka kembali. Kejadian itu menyulut pertanyaan besar dan keprihatinan kalangan dewan.

"Kami merasa prihatin"  Kata ketua Komisi B DPRD Pati, Kokok Untersa SH MH, Jumat (28/10).

Dia menjelaskan pada awal pekan, Komisi B diundang Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati untuk menyaksikan penutupan sejumlah toko modern belum berijin di Tambaharjo kecamatan Pati Kota dan ke Tayu. 

"Pengelola toko modern tidak bisa menunjukkan dokumen izin," kata Sekretaris Satpol PP Pati, Hadi Santosa ketika dikonfirmasi wartawan.

Toko modern yang belum dilengkapi surat ijin, langsung dilakukan  ‎penyegelan. Tanda segel  akan dibuka jika segala perizinan dipenuhi pengusaha. Tetapi hanya berselang dua hari, toko swalayan yang semula disegel Satpol PP ternyata sudah buka lagi. 

‎Koordinator Lembaga Pusat Kajian dan Kebijakan Publik (LPKKP) Pati, Soelhadi mendesak  Pemkab  menindak pemilik toko modern tak berizin. "Kami mencatat 120 toko modern di Pati. Ini bisa mematikan usaha kecil masyarakat" ujarnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X