PATI, KRJOGJA.com - Sejumlah toko modern (minimarket berjejaring) yang disegel petugas Satpol PP ternyata buka kembali. Kejadian itu menyulut pertanyaan besar dan keprihatinan kalangan dewan.
"Kami merasa prihatin"Â Kata ketua Komisi B DPRD Pati, Kokok Untersa SH MH, Jumat (28/10).
Dia menjelaskan pada awal pekan, Komisi B diundang Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati untuk menyaksikan penutupan sejumlah toko modern belum berijin di Tambaharjo kecamatan Pati Kota dan ke Tayu.Â
"Pengelola toko modern tidak bisa menunjukkan dokumen izin," kata Sekretaris Satpol PP Pati, Hadi Santosa ketika dikonfirmasi wartawan.
Toko modern yang belum dilengkapi surat ijin, langsung dilakukan ‎penyegelan. Tanda segel akan dibuka jika segala perizinan dipenuhi pengusaha. Tetapi hanya berselang dua hari, toko swalayan yang semula disegel Satpol PP ternyata sudah buka lagi.Â
‎Koordinator Lembaga Pusat Kajian dan Kebijakan Publik (LPKKP) Pati, Soelhadi mendesak Pemkab menindak pemilik toko modern tak berizin. "Kami mencatat 120 toko modern di Pati. Ini bisa mematikan usaha kecil masyarakat" ujarnya. (Cuk)