KUDUS, KRJOGJA.com - Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek mewarnai peringatan Hari Santri yang berlangsung di Alun- alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (22/10/2017).
Sebanyak 5.008 botol miras antara lain merek red label, vodka, bir, dan anggur putih, serta minuman 389 liter minuman putihan dan oplosan, dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Pemusnahan disaksikan Bupati Kudus Musthofa, Ketua DRPD Mas’an, Kapolres AKBP Agusman Gurning, Dandim 0722 Letkol (Inf) Sentot Dwi Purnomo, dan unsus Forkopimda lainnya, serta para ulama dan santri. Sebelum dimusnahkan, secara simbolik ditandai dengan pemecahan botol yang dilempar ke alat penggilas oleh Bupati Kudus.
"Di Kudus tidak boleh ada miras. Dalam peraturan daerah (perda) sudah jelas, apa pun jenis minuman tidak boleh mengandung alkohol atau nol persen,†ujar Bupati Musthofa.
Bupati menjelaskan momentum Hari Santri sekaligus dimanfaatkan untuk pemusnahan miras. Tujuannya agar para santri mengetahui kalau di Kudus dilarang beredar miras. Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat, termasuk ribuan santri yang hadir dalam kegiatan itu agar menjauhi miras. Selain itu menjauhi penyakit masyarakat lainnya, seperti judi dan perbuatan mesum.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya menegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan miras. Sebab berawal dari miras dapat memunculkan tindakan negatif, bahkan tak jarang berujung pada kasus kejahatan. (Trq)