PATI, KRJOGJA.com - Satpol PP Pati melakukan penertiban tempat karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013.Â
"Kami terpaksa menindak tempat karaoke N dan M" tegas Kepala Satpol PP Pati, H drs Riyoso MM, Jumat (13/10).
Operasi penertiban dilakukan pada Kamis malam (12/10). Tim Satpol PP yang dikawal petugas dari Polres Pati dan Kodim 0718 di Margorejo menemukan kejanggalan masalah izin tempat karaoke.
 Â
"Karaoke yang belum sesuai dengan Perda supaya segera berhenti. Salah satu pasal di Perda Pati nomer 8 tahun 2013 adalah mengatur jarak antara tempat karaoke dengan tempat ibadah, yang minimal berjarak 1.000 meter." (Cuk)