PATI, KRJOGJA.com - Sebanyak 184Â penghuni Lapas Pati mendapat potongan masa tahanan, Kamis (17/08/2017). Dar ratusan napi tersebut tiga orang diantaranya orang langsung bebas.
Berdasar Keputusan Kemenkum dan HAM RI nomor W13-1129.PK.01.01.02 Tahun 2017 tertanggal 09 Agustus 2017, maka yang diberikan remisi hanya 184 napi saja. Jumlah napi di Lapas kelas II B Pati mencapai 375 orang.
PLH Bupati Pati, Ir H Suharyono MM mengharapkan napi yang mendapat keringanan hukuman dan kembali di masyarakat agar berbuat baik. "Keberadaan lapas harus dapat memberikan pembinaan terhadap penghuninya" tegasnya. (Cuk)