184 Napi di Pati Terima Remisi

Photo Author
- Kamis, 17 Agustus 2017 | 17:58 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Sebanyak 184  penghuni Lapas Pati mendapat potongan masa tahanan, Kamis (17/08/2017). Dar ratusan napi tersebut tiga orang diantaranya orang langsung bebas.

Berdasar  Keputusan Kemenkum dan HAM RI nomor W13-1129.PK.01.01.02 Tahun 2017 tertanggal 09 Agustus 2017, maka yang diberikan remisi hanya 184 napi saja. Jumlah napi di Lapas kelas II B Pati mencapai 375 orang.

PLH Bupati Pati, Ir H Suharyono MM mengharapkan napi yang mendapat keringanan hukuman dan kembali di masyarakat agar berbuat baik. "Keberadaan lapas harus dapat memberikan pembinaan terhadap penghuninya" tegasnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X