KUDUS, KRJOGJA.com - Pembangunan Jalan lingkar Utara (Jalingkut) Mijen Kecamatan Kaliwungu hingga Peganjaran Kecamatan Bae Kudus sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer dengan nilai biaya mencapai hampir 50 miliar, tinggal selangkah lagi tuntas. Masih ada sekitar 168 meter jalan di sebelah timur jembatan Serut terputus karena belum terbebaskan. Proses pembebasan lahan kini dalam proses apraisal untuk penentuan besaran ganti rugi.
Meski demikian dua keluarga besar pemilik tanah telah mengizinkan lahan yang masih berupa cekungan sedalam sekitar empat meter itu diuruk sambil menunggu proses apraisal jalan. Pengurukan sudah dimulai Selasa (25/7/2017), dan diperkirakan rampung dalam waktu dua pekan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, untuk penyambungan jalan dibutuhkan tanah 6.000 meter kubik atau 2.000 dam truk. Biaya pengurukan lahan sepanjang 168 meter dengan lebar 17,5 meter sebesar Rp 1 miliar.
“Setelah pengurukan rampung, pengerasan jalan dengan aspal atau beton dilanjutkan tahun depan. Untuk penuntasan jalingkut ini, masih butuh dana antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Dana itu selain untuk pengaspalan atau beton, juga untuk membangun talud,†ujarnya.
Pemilik tanah di petak empat yang belum dibebaskan, Arwani (58) warga Desa Klumpit Gebog mengaku memiliki sekitar 3.550 meter per segi. Sedang Syukur (67) luas tanahnya mencapai sekitar 4.000 meter per segi. Keduanya meminta, sebagian tanah yang tidak ikut dibebaskan sekaligus dapat dipecah penyertifikatannya.
“Kami berharap proses ganti rugi tuntas tahun ini, dan jalan yang ada segera dapat dilewati,†kata Muhibin (52) menantu Syukur, warga Desa Kloumpit Kecamatan Gebog Kudus. (Trq)