PATI, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan instruksi mengenai perpanjangan ijin operasi alat tangkap Cantrang/Payang/Dogol hingga bulan Desember 2017 tanpa ada batasan ukuran gross tone (GT) kapal.
"Intruksi Presiden tersebut mulai disosialikan ke nelayan daerah. Seperti di Tegal dan daerah lain," demikian diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nelayan Juwana, Hadi Sutrisno, Kamis (20/7/2017).
Instruksi presiden yang disampaikan Kepala KSP Teten Masduki, juga meminta agar jajaran Polri berkoordinasi dengan TNI AL, PSDKP, Syahbandar Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan agar mengambil tindakan pelayanan terhadap perijinan kapal nelayan Cantrang/Payang/Dogol tanpa menunggu perubahan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Bahkan nelayan diminta melaporkan ke polisi jika mendapati oknum anggota TNI/Polri yang melakukan percobaan penangkapan terhadap kapal nelayan Cantrang/Payang/Dogol," kata Hadi Sutrisno.
                           Â
Sementara itu, lima hari pasca terbakarnya 1 kapal cantrang dan 16 kapal purshine di alur sungai Silugonggo, hari Sabtu (14/7/2017) sudah dilupakan atau tidak lagi menjadi bahan perbincangan. Nelayan Juwana kini giat berangkat kerja (melaut) untuk mencari ikan.
Untuk kapal jenis purshine akan berburu ikan di peraira Arafuru, laut Natuna hingga kawasan Papua. Satu trip perburuan ini waktunya bisa mencapai 2,5 sampai 3 bulan. Setelah itu, mereka akan merapat lagi dan melelang ikan di TPI Juwana. (Cuk)