Karyawan PLTU Dituntut 7 Bulan, Ini Komentar Ketua PWI Rembang

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2017 | 21:36 WIB

REMBANG, KRJOGJA.com -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Rembang, Djamal A. Garhan mengungkapkan berdasarkan Undang – Undang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. 

"Apabila ada yang sengaja menghalangi atau menghambat, ancaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kalau jaksa hanya menuntut 7 bulan, ia berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal yang tidak mencederai rasa keadilan."

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Suryono, warga desa Grawan kecamatan Sumber disidangkan dalam kasus kekerasan terhadap wartawan. Ia didakwa menghalangi sekaligus merampas HP milik salah satu wartawan Radar Kudus Jawa Pos, Tri Bekti Susilo Wisnu Aji, saat meliput korban kecelakaan kerja pekerja PLTU Sluke yang menjalani perawatan di rumah sakit dr R Soetrasno Rembang, tanggal 18 Agustus 2016 lalu. File – file foto hasil liputan turut dihapus.

Belakangan Wisnu Aji mencabut laporan di kepolisian, karena berbagai alasan. Tapi kasus tetap berlanjut ke persidangan, karena PWI kabupaten Rembang menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian secara kekeluargaan.  Alasannya, korban kekerasan tidak hanya Wisnu saja, tapi sejumlah wartawan lain juga mengalami. Aksi massa yang arogan di rumah sakit, dianggap telah mengancam kebebasan pers.(ags).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X