Jadi Asisten Ahli, Sekda Pati Diganti

Photo Author
- Selasa, 23 Mei 2017 | 18:24 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Dinilai sudah menduduki jabatan sekretaris daerah (Sekda) sejak tahun 2012, akhirnya  H Drs Desmon Hastiono MM dialihtugaskan menjadi Asisten Ahli Bidang Pemerintahan  Hukum dan Politik. Posisi yang ditinggalkan, untuk sementara  diemban  H Ir Suharyono MM yang kini masih menduduki jabatan sebagai  Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Bupati Pati, Haryanto SH MM MSI mengaku  keputusannya  menunjuk Ir Suharyono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda  sudah dikoordinasaikan dengan Komisi ASN dan  Kemendagri.   "Inilah yang menjadi dasar  terbitnya Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1756 Tahun 2017, yang berisi   penangkatan  Desmon menjadi Staf Ahli, " ujar bupati Pati  usai acara pelantikan. 

Bupati menjelaskan esuai  UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 117 disebutkan  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa / Sekda)  hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. 

"Supaya   produk-produk hukum atau kebijakan yang dihasilkan pemkab Pati tidak cacat hukum maka ditunjuk   Suharyono sebagai Plt Sekda,  sambil   mempersiapkan proses seleksi terbuka” ujar bupati  H. Haryanto. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X