PATI (KRjogja.com) - Pinginnya naik ke ranjang perkawinan tetapi malah terancam ke sel bui. Inilah  kisah  yang dialami Mashuri (62). Mantan modin desa Ngurensiti kecamatan Wedarijaksa terlilit sengketa. Gara-garanya dia membatalkan rencana pernikahan hanya menggunakan tilpon.
"Pengantin putrinya tidak berani di rumah. Karena menanggung malu" kata ketua LBH Advokasi Masyarakat Madani Purwoko SH, Selasa (25/4).
Berawal dari perkenalan di forum pengajian. Kakek Mashuri yang sudah beranak mengajak nikah nenek Jumrotun (59) penduduk desa Tegalharum kecamatan Margoyoso. Ternyata gayung bersambut. Nenek Jumrotun yang sudah dikaruniai beberapa cucu menerima lamaran kakek Mashuri.
"Tanggal pernikahan sudah pula ditetapkan mBah Mashuri. Yakni 27 Febuari lalu" tutur Purwoko.
Segala hal yang menyangkut rencana pernikahan tersebut sudah dilakukan. "Nenek Jumrotun sudah menyerahkan berkas ke mBah Mashuri agar dicatatkan pernikahan di KUA Wedarijaksa. Bahkan nenek Jumrotun juga mengedarkan undangan pernikahannya ke sanak famili dan tetangga" tambah Purwoko.
Namun pada tanggal 27 Febuari tiba-tiba kakek Mashuri menilpon nenek Jumrotun bahwa perkawinan batal. Karena alasan sedang sakit dan rencana perkawinan dilarang anak-anaknya.
Mendengar kabar tersebut langsung membuat nenek Jumrotun kaget. Dia lalu minta rugi karena sudah mengeluarkan banyak biaya. "Ternyata hanya dijanjikan akan diberi Rp 1 juta dari kakek Mashuri" tutur Purwoko. (Cuk)