PATI, KRJOGJA.com - Gugatan yang diajukan Advokasi Gerakan Masyarakat (Geram) Pati terkait hanya diikuti calon tunggal secara mengagetkan ternyata diterima MK.
Hal itu terungkap saat sidang pendahuluan sudah diagendakan  MK RI pada Jumat (17/3). Tim Advokasi Geram Pati terdiri  Haris Azhar (Kontras), NNurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati.
"Kami sudah mendengar adanya gugatan di MK. Maka KPUD Pati langsung melakukan persiapan untuk mengikuti sidang gugatan†anggota KPUD Pati, Supriyanto, Rabu (15/03/2017).
Supriyanto mengungkapkan materi gugatan yang diajukan Geram berupa permohonan pembatalan Keputusan  KPUD  Pati terkait penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017.Â
"Selaku pemohon, Geram Pati menunjukkan data jika  kolom kosong meraih suara 700.000, sedangkan paslon Haryanto-Arifin mendapat  300.000 suara." Â
Atas munculnya gugatan di MK, Supriyanto mengimbau  masyarakat Pati untuk menunggu hasilnya. “Kami sudah bekerja sesuai  prosedur. Bahkan, kami selalu  berkonsultasi ke  KPU RI agar tahapan pilkada  berjalan sesuai aturan†tuturnya.
Sebagaimana diketahui, hasil penghitungan  pilkada 15 Febuari yang dipublish KPUD Pati beberapa waktu yang lalu,  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, Haryanto–Saiful Arifin (Harfin) meraih 519.575 suara. Paslon ini mengalahkan  kolom (kotak) kosong, yang  hanya  mendapat  177.762 suara. (Cuk)