PATI (KRjogja.com) - Pelaksanaan pemberian suara (coblosan) pilkada Pati berlangsung lancar. Sementara itu, meskipun belum ada hasil dari penghitungan resmi, namun kubu pejuang kotak (kolom) kosong persiapan gigit jari karena harus mengakui keunggulan pasangan calon tunggal H Haryanto (petahana bupati) / Saiful Arifin.
Sebagaimana diketahui, dari tujuh daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di Jawa Tengah, Rabu (15/2/2017), maka pemilihan bupati/wakil bupati Pati dianggap yang paling unik. Karena hanya memunculkan Haryanto/Saiful Arifin sebagai calon tunggal. Paslon ini diusung PDIP, Gerindera, PPP, PD, PKB, Hanura, PG, PKS dan PKB. Hanya partai NasDem yang tidak mengajukan paslon. Â
“Sebenarnya, kegagalan kotak kosong di Pati sudah bisa dibaca sejak awal. Memang, posisi hukum kotak kosong diakui pada UU Pilkada 2017. Namun tidak diikuti adanya regulasi mengenai pihak mana yang boleh menangani atau melaksanakan kotak kosong. Sehingga kotak kosong tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan pilkada,†kata Ketua LBH/LSM Bhakti Anak Negeri, DR Agung Widodo SSos, SH MH, Rabu (15/2/2017).
Tetapi harus diapresiasi juga, tambahnya, keberadaan relawan kotak kosong dari Pati justru memunculkan wacana baru dalam undang-undang politik di nasional.
Meski hanya memunculkan calon tunggal, namun warga Pati tetap antusias mendatangi TPS. Petahana H Haryanto dan keluarga, menggunakan hak pilihnya di TPS 07 desa Raci Kecamatan Batangan. (Cuk)