Divonis 8 Tahun Penjara, Petani Histeris

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2017 | 23:57 WIB

KENDAL (KRjogja.com) - Setelah terbukti bersalah telah melakukan penyerobotan lahan milik Perhutani KPH Kendal akhirnya tiga petani Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yaitu Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam sidang di PN Kendal Rabu (18/01/2017). Keputusan tersebut sontak membuat petani yang hadir dalam sidang tersebut histeris dan berteriak memaki majelis hakim.

Sejumlah petani yang turut hadir dalam persidangan langsung menangis menahan emosi karena tidak terima dengan putusan hakim. Para petani juga berteriak meminta hakim untuk adil dalam memutuskan perkara ini.

Atas vonis tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Kahar Muamalsyah SH menyatakan akan mengajukan banding. Kahar menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim, karena menyamakan warga yang tinggal di sekitar hutan sebagai masyarakat adat. “Kami akan ajukan banding karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada,” ujar Kahar. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X