REMBANG  (KRjogja.com) - Tenggang waktu selama enam bulan ke depan atau  masa rileksasi yang diberikan oleh pemerintah kepada nelayan yang ada di seluruh Indonesia,terkait pemberlakuan Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 2/tahun 2015 berkaitan dengan penggunaan alat tangkap ikan jenis 'cantrang' bagi nelayan Kabupaten Rembang bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi ribuan nelayan.
Hal tersebut diungkapkan oleh para nelayan di Kabupaten Rembang saat sosialisasi masa rileksasi cantrang di balai Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang kota Kamis (12/01/2017). Dalam sosialisasi tersebut, Musyafa' (45) salah seorang pengusaha penangkapan ikan dari Desa Tanjungsari,Kecamatan Rembang kota mengaku, jika masa rileksasi yang diberikan Pemerintah pusat bukanlah merupakan solusi yang bijaksana.
"Selain itu, para nelayan merasa keberatan jika harus dipaksakan mengganti alat tangkap cantrang yang selama sudah menjadi gantungan hidup para ribuan nelayan yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir pantai Tasikagung," jelas Musyafa.Â
Pemerintah,kata tokoh nelayan yang lain terkesan memaksakan para nelayan untuk mengganti alat,meskipun dalam hati mereka memberontak dan keberatan.
Musyafa' juga menambahkan, biaya pergantian alat perkapal yang mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 Â miliar yang menjadi faktor utama para nelayan menolak jika harus mengganti alat tangkap. Belum lagi, kemungkinan gagal dalam menangkap ikan dengan peralatan baru, juga menjadi ketakutan tersendiri bagi para nelayan di kawasan pantura. (Ags)Â