PATI (KRjogja.com) - Kisruh kekosongan kekuasaan di lingkungan pemkab Pati berakhir, menyusul pengukuhan pejabat struktural Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pati yang dilakukan langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Jumat (06/01/2016) malam. Ganjar Pranowo turun tangan melantik pejabat Pati karena melaksanakan perintah Mendagri Cahyo Kumolo.
Sebelumnya, melalui surat nomer 821.2/10278/OTDA, dirjen Otda Sumarsono meminta agar gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengukuhan pejabat struktural di lingkungan pemkab Pati, jika sampai tanggal 5 Januari 2017 Plt Bupati Pati, HM Budiyono SH tidak mau melantik. Pejabat yang dilantik, terdiri 1 orang Pejabat Tinggi eselon IIa, 24 orang eselon IIb, pejabat administrasi 63 orang eselon III-a, 108 eselon IIIb, pejabat pengawas 413 orang eselon IVa dan 62 orang eselon Ivb.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanat UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP nomer 18/2016 tentang pengukuhan Pegawai negeri Sipil (PNS) menjadi ASN serta pembentukan dan pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Perda Pati 13/2016 maka akan dilakukan pengukuhan ASN dan pengisian pejabatnya, paling lambat tanggal 5 Januari 2017. Namun ternyata, hingga Kamis (05/01/2017) Plt Bupati Pati HM Budiyono SH tidak mau melantik pejabat pemkab.
Ia menolak melantik karena pejabat yang akan dikukuhkan berasal surat keputusan bupati H. Haryanto SH MH MSI sebelum cuti kampanye pilkada. Molornya pelantikan pejabat di lingkungan pemkab Pati tersebut, diperkirakan akibat tarik-menarik kepentingan antara Bupati Pati (nonaktif) H Haryanto SH MH Msi dan wakil bupati HM Budiyono SH sebagai pelaksana tugas Bupati Pati.
Dengan pengukuhan pejabat OPD Pati dipastikan segera menyelesaikan kasus kekosongan kekuasaan. Termasuk juga, segera dicairkanya gajih pegawai. (Cuk)