PATI (KRjogja.com) - Kasus belum dikukuhkanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Organisasi Pemerintahan Daerah di Pati, mendapat perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo. Melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, mendagri memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus di Pati.
Pada surat nomor 821.2/10278/OTDA tentang pengukuhan/pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemkab Pati, Dirjen Sumarsono mengingatkan Gubernur Jateng jika Mendagri melalui surat nomer 188.342/4087/SJ tertanggal 15 Desember 2016 telah menyetujui permohonan tertulis yang dikirim Plt bupati Pati, HM Budiyono masalah pengisian dan penggantian pejabat struktural pemkab Pati , guna mencukupi pengisian SOTK perda 13/2016. Adapun untuk pelantikanya paling lambat adalah hari Kamis (5/1/2017).
“Namun jika sampai dengan Kamis (5/1/2017) pemkab Pati tidak bisa melakukan pelantikan, maka Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat, dapat melakukan tindakan khusus, berupa pelantikan (pengukuhan) pejabat struktural pemkab Pati, sesuai aturan yang berlaku,†tulis Dirjen Sumarsono melalui surat yang tembusanya dikirim ke pelaksana tugas (Plt) Bupati HM Budiyono dan ketua DPRD Pati.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Pati hingga kini belum bisa melakukan pelantikan (pengukuhan) pejabat struktural. Sesuai amanat UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP nomer 18/2016 tentang pengukuhan Pegawai negeri Sipil (PNS) menjadi ASN serta pembentukan dan pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sekda Pati, Desmon Hastiono  menyatakan belum adanya pelantikan OPD bukan karena faktor kesengajaan, namun lebih disebabkan adanya beberapa prosedur yang harus dipenuhi pemkab, sebelum dilakukan pengukuhan pejabat struktural.
“Sebentar lagi akan ada pelantikan,†ujarnya singkat. (Cuk)