KENDAL (KRjogja.com) - Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengatakan mutasi dan pengisian SKPD adalah wewenang Bupati. Selain itu untuk pejabat eselon II yang saat ini menjabat sudah sesuai dengan hasil Assesmen yang sudah dilaksanakan beberapa waktu silam.Â
"Kalau pejabat eselon II yang saat ini menjabat sudah disesuaikan dengan hasil Assesmen yang sudah dilaksanakan dan penempatan sesuai hasil ujian tersebut," ujar Prapto Utono usai pelantikan Selasa (03/01/2016).
Evaluasi akan dilakukan oleh Bupati dan Jajarannya dengan pertimbangan dari anggota dewan. "Kami akan selalu mengawal apa yang menjadi kebijakan bupati dan selalu memberi masukan," lanjut Tono. (Ung)