KUDUS (KRjogja.com)- Pembangunan Pasar Desa Piji Kecamatan Dawe Kudus senilai Rp 22,4 miliar yang dibangun dua tahap telah tuntas sesuai rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi dan perjanjian kontrak. Kalau pun terdapat sedikit keterlambatan, Â pelaksana telah memenuhi kewajibannya membayar denda berdasar ketentuan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, melalui Kabid Pengelolaan Pasar Andy Imam Santoso. Menurutnya, seluruh pekerjaan sudah rampung dan penyerahan pertama pekerjaan (provisional hand over/ PHO) kami lakukan 22 Desember lalu. Setelah itu perawatan 6 bulan menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
"Kalau ada yang mengatakan proyek molor hingga awal januari 2017, itu tidak benar. Pekerjaan hanya terlambat empat hari, dari masa akhir kontrak 18 Desember 2016. Itu pun pihak rekanan sudah membayar denda keterlambatan sesuai aturan," ujarnya, Selasa (03/01/2016).
Bangunan pasar yang berdiri di atas areal 13.500 meter persegi (m2) cukup nyaman dan representatif, disiapkan mampu menampung lebih dari 900 pedagang. Pembangunan Pasar Piji Dawe tahap pertama menelan dana sekitar Rp 15,6 miliar sudah rampung lebih awal. Tahap kedua senilai Rp 6,8 miliar selesai 22 Desember. (Trq)