KUDUS (KRjogja.com)- Menjamurnya toko swalayan berbentuk minimarket mulai disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Rencana penataan dilakukan dengan pembuatan peraturan daerah (perda) agar usaha minimarket dengan pasar rakyat, toko dan UMKM dapat berjalan serasi dan saling menguntungkan.Â
Pemkab akan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha sehat melalui pengawasan dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pembahasan draf ranperda sudah selesai dilakukan Pansus II DPRD setempat, kini tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda.Â
"Keberadaan perda harus memberikan manfaat kepada semua pihak. Jangan sampai persoalan karena tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,†ujar Pemerhati Hukum, Abdul Wachid, Minggu (25/12).
Dia mencermati ranperda tersebut banyak kelemahan. Sejumlah pasal tidak sinkron dan saling bertabrakan, sehingga jika dipaksakan menjadi perda rawan gugatan hukum. Dalam ranperda, pendirian minimarket harus melalui kajian dan analisa sesuai ketentuan. Namun di sisi lain dibatasi dengan jumlah sesuai yang ada sekarang di masing- masing kecamatan. Â Â
Saat ini di Kudus terdapat 62 minimarket, terdiri Kecamatan Kota 19 minimarket, Jati (11), Undaan (3), Gebog (4), Dawe (6), Bae (4) dan masing- masing Mejobo, Jekulo dan Kaliwungu 5 minimarket. “Buat apa ada kajian kalau tak bisa ditambah lagi. Mestinya tidak ada pembatasan. Pengecualian minimarket dapat didirikan koperasi, rawan disalahgunakan,†katanya. (Trq)