PATI (KRjogja.com) - Nelayan Juwana kabupaten Pati sangat membutuhkan bantuan demi mengganti jaring cantrang ke jaring jenis gillnet. Sesuai moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka kapal berukuran 50 hingga 100 gross tone (GT) hanya diberikan waktu hingga 31 Desember 2016 ini. Nelayan sejak 1 Januari 2017 harus sudah menggunakan gillnet.
“Kami sangat membutuhkan bantuan permodalan. Karena untuk membeli jaring bukan cantrang†ungkap seorang pemilik kapal Juwana, H. Jamari, Jumat (23/12).
Diakuinya, Pemerintah pusat memang sudah memberikan waktu pemilik kapal cantrang untuk mengganti alat tangkapnya. “Tetapi masih banyak kendala. Sebab, untuk mengganti alat tangkap dari pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ke alat yang diperbolehkan menghabiskan miliaran rupiah†kata Jamari.
“Umumnya, pemilik kapal sudah memiliki banyak hutang di bank. Jadi, tidak mungkin pemilik kapal kalau disuruh mencari pinjaman lagi dari bank†tambahnya lagi.
Beberapa nelayan lain yang ditemui secara terpisah menyatakan ingin mengetahui bagaimana bentuk atau sistem bantuan yang oleh pengsuaha asal Jakarta. “Kalau syaratnya ringan, ya, kami akan mau saja†kata nelayan Juwana. (Cuk)