PATI (KRjogja.com) – KPUD Pati akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017 yakni 1.034.256 orang atau bertambah sebanyak 3.312 orang, dari DPT Pilpres 2014 lalu. Khusus untuk warga yang yang tidak masuk DPT, akan tetap diberikan hak memilih (mencoblos), namun setelah jam 12.00 WIB.
Ketua KPUD Pati, Moch Nasich menyatakan masalah warga yang nyoblos jam 12 siang, jika pengaturan tersebut semata-mata untuk memperlancar tugas di TPS saja. “Pagi hari untuk pemilih yang namanya sudah masuk di DPT atau yang bisa menunjukkan e-KTP atau juga surat keterangan dari Disdukcapil. Khusus untuk warga yang tidak masuk kategori tersebut, akan diberikan waktu menggunakan hak pilih (mencoblos) setelah jam  12 hingga 13 siang†tegas Moch Nasich, Rabu (7/12).
Hasil penetapan DPT juga dikirim ke beberapa pihak. Seperti Panwaslu Pati, PPK, tim kampanye pasangan calon dan Disdukcapil.
Sebelum dilakukan penetapan DPT, tercatat sebanyak 4.383 orang meninggal dunia, dibawah umur 1 orang, pindah domisili 3.602 orang, tidak dikenal 651 orang, menjadi TNI 12 orang, menjadi Polri 23 orang. Kemudian hilang ingatan 14 orang, dan bukan penduduk setempat 10 orang.
Sebagaimana diketahui paslon Haryanto (petahana bupati) dan Saiful Arifin (pengusaha) didukung Partai Hanura, Golkar, PPP, Demokrat, PKS, Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan. Jumlah dukungan mencapai 46 kursi DPRD Pati. Satu-satunya parpol di Pati yang tidak mengajukan paslon adalah Nasdem (empat kursi). (Cuk).