PATI (KRjogja.com) - Panitia Pengawas  Pemilu memutuskan tidak melanjutkan penanganan  dua laporan yang dibuat relawan kotak kosong karena laporan bernomor  02/LP  dan 03/LP  dianggap kedaluwarsa. Sedankan, Wakil bupati HM Budiyono memilih lebih konsen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati.Â
Ketua Panwas  Pati, Achwan menjelaskanpemeriksaan  dua materi yang  dilaporkan  dua orang relawan kotak kosong, yakni  Itkonul Hakim dan Yuninda Ervani. "Panwas  menyimpulkan tidak bisa menindak lanjuti laporan tersebut, karena  saat laporan  dibuat dianggap sudah melewati tenggang waktu selama 7 hari dari sejak ditemukan dugaan pelanggaran†ujarnya, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, wakil Bupati HM Budiyono sempat dipanggil  Panwas  Pemilu  Pati guna mengklarifikasi  mobil dinas yang dipinjamkan ke tetangganya, dan dugaan disposisi Gedung Kesenian Stadion Joyokusumo yang digunakan relawan kotak kosong. Â
Dia  menepis semua isi laporan yang dibuat  Tim Sukses paslon Haryanto-Saiful Arifin dan mengaku  tidak tahu menahu apabila mobil dinasnya digunakan untuk melaporkan Haryanto ke Panwaslu. Sebab, saat  mobil dipinjam tetangganya  dengan alasan  untuk mengantarkan orang sakit.
"Itu fitnah yang  luar biasa. Saya konsen  mengemban amanah  sebagai Plt  Bupati Pati. Saya hanya ingin  menghantarkan agar pilkada Febuari 2017 bisa terlaksana sukses†tegasnya lagi. (Cuk)