KENDAL (KRjogja.com) - Satpol PP Kabupaten Kendal menyita 500 botol muras berbagi jenis dan ratusan liter minuman oplosan dalam sebuah razia di warung remang-remang dan tempat karaoke Jumat (28/10/2016) malam. Sasaran razia yang digelar meliputi eks kawedanan selokaton yaitu Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean dan Kecamatan Plantungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan razia ini rutin digelar dalam rangka menciptakan kondisi aman. "Miras merupakan salah satu penyebab kriminalitas, sehingga perlu kami lakukan sesering mungkin razia," Ujar Toni.
Miras yang disita kebanyakan dari tempat karaoke di daerah Sukorejo. Selain tempat karaoke, penjual swike juga menjadi sasaran operasi. "Kami menggelar razia juga dalam rangka menegakan perda, kepada para penjual miras kami kenakan pelanggaran ringan dan kami berikan undangan sidang," lanjutanya.
Salah seorang penjual swike di pantura weleri yang biasa di panggil mak ndut mengaku tidak mengetahui kalau sedang ada razia. "Kalau saya tau jual minuman ini dilarang besok lagi saya tidak akan jualan, setau saya ini jamu," ujar mak ndut lugu. (Ung)