KUDUS (KRjogja.com) - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warganya, seorang Perangkat Desa (Perdes) Gondosari Kecamatan Gebog Kudus dipecat. Oknum staf Kasi Pemerintahan berinisial ES, diduga telah menarik uang sebesar Rp 400 ribu untuk melincinkan pengurusan surat administrasi kepindahan dari desa tersebut.
Terungkapnya praktik pungli itu berawal dari adanya kicauan melalui akun twitter Bupati Kudus Musthofa. Orang nomer satu di Kota Kretek itu kemudian meminta Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Camat Gebog, turun melakukan investigasi dan pemeriksaan.
"Kami telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP). Karena terbukti, ya sudah kita berhentikan, selesai. Jangankan pungli Rp 400 ribu, sepuluh ribu saja kami pecat. Surat keputusan (SK) pemecatan oknum perangkat kini dalam proses,†ujarnya, Rabu (26/10/2016).
Bupatitidak ingin mendengar adanya warga mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan. Dia tak akan ragu mengambil tindakan jika sampai ada pejabat, pegawai atau pun perangkat yang merugikan warga.
 Kades Gondosari Hariyanto mengakui oknum perangkat di desanya terbukti melakukan pungli. Hal itu tanpa sepengetahuannya. (Trq)