PATI (KRjogja.com) - Ratusan nelayan dan pengusaha ikan di Juwana Pati melakukan mogok kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana, Senin (10/10/2016). Mereka menolak surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.003/47/16/DJPL-15  pengukuran ulang kapal penangkap ikan.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pada surat edaran tertanggal 10 Juli 2016, Dirjen Hubla mengatur kapal berkapasitas di atas 100 tonase kotor, dialihkan wilayah tangkapan ikannya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Kalau nelayan dialihkan ke ZEE sama saja mengharuskan kami memakai jaring dengan daya jangkau 3.000 meter ke dasar laut. Ini sangat memberatkan nelayan,†kata juru bicara aksi mogok, Maulana.
“Akibat SE Dirjen Hubla menjadikan ribuan nelayan akan menganggur,†tambah Maulana (Cuk)