SOTK Rembang, Pejabat Eselon IV dan V Dipangkas

Photo Author
- Kamis, 8 September 2016 | 14:06 WIB

REMBANG  (KRjogja.com) – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kabupaten Rembang dipastikan tidak mengalami perubahan yang signifikan,yaitu tetap 23 Dinas. Namun untuk eselon IV dan eselon V akan mengalami pemangkasan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Beberapa dinas, akan dipecah dan digabung. Dinas Perhubungan misalnya akan berdiri sendiri,sementara Komunikasi dan informatika yang semula bergabung dengan Dishub akan berdiri menjadi dinas tersendiri. Sedangkan untuk Kesbangpolimas dan RSU akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri," kata Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kamis (08/09/2016)

Menurut Bupati pengurangan pejabat akan terjadi mengingat jumlah pejabat yang duduk di eselon IV dan eselon V saat ini cukup banyak. Misalnya, pejabat Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) dianggap tidak cukup strategis. 

"Dalam aturan yang baru, harus tepat fungsi,tepat ukuran sekaligus terkait dengan efisiensi. Kami masih menanti Perda tentang SOTK seiring dengan rekrutmen jabatan Sekda oleh panitia seleksi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang." (Ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X