Warga Surokonto Tuntut Tiga Petani Dibebaskan

Photo Author
- Senin, 8 Agustus 2016 | 16:46 WIB

KENDAL (KRjogja.com) - Ratusan petani asal Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal lembali berunjukrasa menuntut agar 3 petani rekan mereka dibebaskan. Selain itu mereka juga menolak kriminalisasi terhadap petani. Para petani tersebut melakukan unjukrasa di Kantor Perhutani dan dilanjutkan jalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (08/08/2016).

‎Kedatangan petani Desa Suroknto Wetan Kecamatan Pageruyung menuntut pencabutan status tersangka terhadap Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (64) dan Muliyono (40). Ketiganya merupakan tersangka kasus pembalakan liar di atas tanah sengketa di desa tersebut.

Sekitar 350 pengunjuk‎ rasa dalam aksi tersebut. Sambil membentangkan tulisan tuntutan pembebasan ketiga rekan mereka, para pengunjuk rasa juga meneriakkan tuntutan agar tanah yang sudah mereka tanami sejak 1970an itu diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Sementara itu Kajari Kendal, Mustaming, yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti tuntutan warga Surokonto Wetan tersebut. Alasan Mustaming, pihaknya belum menerima limpahan berkas terkait kasus Nur Aziz dan dua rekannya dari kepolisian.

"Kami belum bisa berbuat apa-apa karena kami beljm terima limpahan berkas, jadi silakan berunjuk rasa, asalkan tertib," ujar Kajari. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X